dalam berfikir dan kemandirian dalam hidup (sudah bisa memberi nafkah kepada istri dan anaknya).2 Sementara itu, sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri, muncul permasalahan yang terjadi dalam masyarakat, yaitu sering terjadi perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum cukup umur untuk melakukan perkawinan. Hukum hamil di luar nikah menurut Kristen merupakan sesuatu yang banyak diulang dan diulas dalam Alkitab. Hanya saja seringkali hokum tersebut dinyatakan secara tersirat. Sehingga tidak dapat diberikan suatu ayat yang secara eksplisit menggambarkan hukum berzina menurut Kristen tersebut. Ketentuan menikahi wanita hamil di luar nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur pada pasal 53 ayat (1) Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya ; (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya ; (3) Dengan Nggak boleh kita menjelekan atau membuka aib orang lain, apalagi aib keluarga sendiri,” jelasnya. Ada pun hukumnya, kata Buya sangat simpel. Kebanyakan jumhur ulama membolehkan menikah dalam posisi hamil duluan. Pendapat itu dikemukakan oleh tiga imam mazhab, yakni Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanafi. Adapun imam Ahmad tidak membolehkan. JURNAL Aladin. “Pernikahan Hamil Di Luar Nikah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqih Islam di Kantor Urusan Agama.” Masalah-Masalah Hukum 3 (Juli 2017). Hlm. 239-248. Isnaini, Enik. “Kedudukan Hukum Bagi Anak Yang Lahir Karena Kawin Hamil Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Perdata.” Jurnal Independent 2 (s.a).
Pada pertengahan Juni 2020, pemberitaan fokus pada alasan hamil di luar nikah sebagai alasan menikah anak. Penggunaan istilah ‘hamil duluan’ atau ‘accident’ digunakan dalam sejumlah pemberitaan. Di media sosial, pemberitaan tersebut menyulut diskusi warganet. Tanggapan beragam diberikan.
Jurnal Hukum Perdata Islam. Perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam. mentalak wanita hamil hukumnya haram, sebab mereka mengkiyaskan talak di dalamnya kepada talak pada masa haid di luar kehamilan. Pendapat Imam Hanafi dan Syafi’I bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil karena zina. “Awalnya kotor dan akhirnya perbuatan
CPcLf.
  • 0q0ibte8xs.pages.dev/12
  • 0q0ibte8xs.pages.dev/187
  • 0q0ibte8xs.pages.dev/385
  • 0q0ibte8xs.pages.dev/389
  • 0q0ibte8xs.pages.dev/176
  • 0q0ibte8xs.pages.dev/210
  • 0q0ibte8xs.pages.dev/271
  • 0q0ibte8xs.pages.dev/274
  • 0q0ibte8xs.pages.dev/105
  • hamil diluar nikah dalam kristen