DownloadHadist Tentang Menutup Aurat apk 2.3 for Android. CLOSING THE LIABILITY awrah and limits- Islam mengajarkan, wajib hukumnya menutup aurat bagi setiap muslim. Menutup aurat berarti menutup anggota tubuh yang dilarang untuk diperlihatkan, hal tersebut tertuang juga dalam beberapa hadits. Adapun bunyi hadits menutup aurat yaitu sebagai berikut. Secara bahasa, aurat mempunyai banyak makna, satu di antaranya yakni bagian tubuh yang wajib ditutupi. Para Ulama juga menyebutkan, aurat merupakan anggota tubuh yang wajib untuk ditutupi dan tak boleh tampak dari pandangan-pandangan yang tak boleh melihatnya. Mengenai kewajiban menutup aurat tercantum juga dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 26 yang berbunyi seperti berikut ini "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." Baca Juga Foto Liburan Prilly Latuconsina Dinilai Terlalu Terbuka, Netizen Sarankan Tutup Aurat Selain tertuang dalam Alquran, kewajiban menutup aurat juga tertuang dalam beberapa hadits. Nah, berikut ini beberapa hadits menutup aurat yang dikutip dari berbagai sumber. Berikut Hadits Menutup Aurat Mengenai kewajiban menutup aurat, Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang bunyinya seperti berikut ini. "Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu." Sabda Rasulullah SAW mengenai perintah menutup aurat yang lainnya juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang bunyinya sebagai berikut Baca Juga Jangan Asal! Berikut Adalah Doa Sebelum Melakukan Hubungan Suami Istri "Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya." TuntunanIslam Mengenai Menutup Aurat dan Berbusana Syar'i Penulis : Najmah Saiidah #MuslimahBantenOfficial — Kesalahpahaman tentang menutup aurat dan busana muslimah masih saja terjadi. Tidak loading...ilustrasi. Foto istimewa Hadits menutup aurat wanita banyak disampaikan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Menutup anggota badan yang tidak boleh ditampakkan ini hukumnya wajib bagi wanita. Baca Juga Perintah tersebut, salah satunya adalah Firman Allah Ta'ala وَقـُل لـِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡـفـَظۡنَ فـُرُوجَهُنَّ وَلـَا يُبۡـدِينَ زِينَتـَهُنَّ إِلـَّا مَا ظـَهَرَ مِنۡهَا ۖ وَلۡـيَضۡرِبۡنَ بـِخُمُرِهـِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهـِنَّ ۖ … النور 31"Katakanlah wahai Nabi Muhammad kepada wanita- wanita mukminah, Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan pakaian, atau bagian tubuh mereka kecuali yang biasa nampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka QS. an-Nur 31. Baca Juga Dinukil dari berbagai sumber, sejumlah hadis tentang ketentuan bagi kaum wanita muslimah dalam hal menutupi aurat serta batasan-batasannya , antara lain sebagai berikut1. Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari kakeknya yang pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagian manakah dari aurat kami yang boleh kami tutupi dan kami biarkan tampak?” Rasulullah menjawab, “Jagalah dan jangan kau perlihatkan auratmu kecuali kepada istrimu atau kepada budak sahayamu.” HR. Abu Dawud dan At- Tirmidzi2. Dari Abu Said Al-Khudri diriwayatkan bahwa suatu saat Nabi pernah bersabda, “Seorang pria tidak diperkenankan melihat aurat wanita, begitupula wanita tidak boleh melihat aurat wanita sesamanya.” HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi. Baca Juga 3. Aisyah radhiyallahu'anha meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, ” Allah tidak akan menerima Shalatnya seorang wanita haid baligh kecuali dengan mengenakan khimar.” Diriwayatkan oleh lima orang pengarang kitab induk hadis, kecuali Ibn Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengenakan pakaian seraya menariknya dengan maksud tampil dalam keadaan sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Bagaimana dengan yang diperbuat oleh kaum wanita dengan pakaian mereka yang memiliki ekor?” Rasul Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam menjawab, “Boleh mengulurkannya sejengkal”. “Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap” kata Umu Salamah. “Diulurkan lagi sehasta dan tidak boleh lebih dari itu.” HR. At-Tirmidzi dan dianggap shahih olehnya Baca Juga 5. Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali RA pernah berkata, “Aku menghadiahkan kepada Nabi Shalallahu alaihi wa sallam sebuah pakaian yang mengandung campuran kain sutera. Nabi kemudian mengembalikannya lagi kepadaku maka aku pun memakainya. Lantas aku melihat kemurkaan tampak pada wajah Nabi Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam seraya bersabda, “Sesungguhnya aku tidak mengembalikannya kepadamu bukan untuk kau pakai, melainkan untuk kau potong-potong lalu kau jadikan sebagai kerudung bagi kaum wanita.” Hadis ini disepakati Ibn Abbas berkata, “Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam melaknat kalangan wanita yang meniru-niru gaya kaum pria , begitu pula sebaliknya beliau melaknat kalangan pria yang meniru-niru gaya kaum wanita.” HR. Al-Bukhari dan Abu Daud. Baca Juga 7. Anas radhiyallahu'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah mendatangi putrinya Fatimah Az-Zahra ra bersama seorang hamba sahaya yang telah diberikannya kepada putrinya, sedangkan ketika itu Fatimah mengenakan kain yang jika dengan pakaian tersebut ia menutupi kepalanya, maka kain penutup itu tidak sampai kepada kedua kakinya, dan jika kain itu digunakan sebagai penutup kedua kakinya maka kepalanya tidak tertutupi. Melihat hal demikian Rasulullah Shalallahu alahi wa aalihi wa shahbihi wa sallam bersabda, “Hal itu tidak masalah engkau mengenakan kain penutup tersebut, karena yang ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budak sahayamu.” Baca Juga Wallahu A'lam wid
Hadisdari Ummu 'Atiyyah Tentang Kewajiban Menutup Aurat / Berbusana Muslim/Muslimah Artinya: Dari Umu 'Atiyah, ia berkata, "Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan.
- Agama Islam mewajibkan bagi setiap umat yang sudah dewasa untuk menutup aurat, baik laki-laki dan khususnya perempuan. Perintah tersebut sangat jelas tertulis didalam Al-Qur'an dan laki-laki, batasan aurat mereka adalah dari mulai pusar hingga ke lutut. Sedangkan perempuan, batasan auratnya meliputi seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak yang sudah disebutkan sebelumnya, perintah menutup aurat ini memang sudah tertulis jelas didalam Al-Qur'an dan Hadits. Bahkan didalam dalil dan hadits tersebut juga tertulis batasan-batasan aurat serta bagaimana cara menutupi apa saja dalil dan hadits yang membahas tentang menutup aurat? Simak ulasannya pada artikel berikut Tentang Menutup AuratPertama yang akan kita bahas adalah kumpulan dalil yang membahas tentang kewajiban bagi umat muslim yang sudah baligh untuk menutup aurat. Berikut ini adalah kumpulan Surah Al-A'raf Ayat 26Dalil pertama yang membahas tentang menutup aurat adalah surah Al-A'raf ayat 26. Pada dalil ini disebutkan bahwa seluruh anak cucu Nabi Adam AS yakni seluruh umat muslim harus menutup aurat mereka dengan pakaian yang takwa atau pakaian yang sesuai dengan syariat بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَArtinya Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat. QS. Al-A'raf 26Baca Juga Dalil dan Hadits Tentang Larangan Balas DendamQur'an Surah An-Nur Ayat 31Surah berikutnya yang juga membahas tentang kewajiban menutup aurat adalah surah An-Nur ayat 31. Dalil ini manjadi dalil yang paling lengkap dalam membahas tentang aurat dan batasan-batasannya. Bahkan ayat ini juga membahas tentang bagaimana cara menutup aurat bagi wanita. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَArtinya Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama Islam mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. QS. An-Nur 31Baca Juga Kumpulan Dalil dan Hadits Larangan Menyakiti Wanita dalam IslamQur'an Surah Al-Ahzab Ayat 59Terakhir adalah surah Al-Ahzab ayat 59. Dalam dalil ini, Allah SWT sekali lagi menegaskan bahwa setiap wanita harus menutup auratnya dengan mengenakan النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًاArtinya Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. QS. Al-Ahzab 59Hadits Tentang Menutup AuratSelain dalil-dalil diatas, kewajiban menutup aurat juga tertulis didalam Hadits Rasulullah SAW. Bahkan ada hadits yang membahas tentang batasan-batasan aurat perempuan yang sudah baligh. Berikut ini adalah kumpulan hadits yang membahas tentng hal Riwayat At-Tirmidziاحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَArtinya Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu HR. At-TirmidziHadits Riwayat Abu Dawudيَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْArtinya Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya HR. Abu DawudBaca Juga Kumpulan Dalil dan Hadits Larangan Pacaran dalam Agama IslamPenutupSetiap muslim diseluruh dunia harus memahami tentang kewajibannya sebagai orang yang memeluk agama Islam, salah satunya adalah dengan memahami bahwa muslim yang sudah dewasa memiliki kewajiban untuk menutup aurat. Hadits, dalil menutup aurat arab dan artinya, wanita, laki-laki, perempuan.
DalilAyat dan Hadits Hukum Mentup Aurat 1. Q.S. al-Ahzab/33:59 "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt.
Hadits tentang menutup aurat. Sumber SWT memerintahkan kepada seluruh hamba-Nya untuk senantiasa menutup aurat dari orang-orang yang bukan mahramnya. Menurut para ahli fikih, aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutup sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT dan para rasul. Ada banyak sekali dalil dan hadits tentang menutup aurat bagi umat muslim yang menjadi landasan dari adanya perintah dan Hadits tentang Menutup Aurat bagi Umat MuslimHadits tentang menutup aurat. Sumber adalah dalil dan hadits tentang menutup aurat bagi umat muslim dikutip dari buku Tampilkan & Sembunyi Pengetahuan Aurat untuk Anak karya Wahyu Rahmawati 2019.1. Surat Al A’raf Ayat 26يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًاArtinya, "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan."2. Surat Al-Ahzab Ayat 59يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّArtinya, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."3. Hadits Riwayat At-Tirmidziاحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَArtinya, "Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu."4. Hadits Riwayat Abu Dawudيَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْArtinya, "Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya."لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِArtinya, "Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”
MAHED.